Maret 11, 2013

Syarat Pernikahan Catatan Sipil di Indonesia

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, setiap warga negara yang akan melangsungkan pernikahan wajib mencatatkan perkawinannya kepada negara. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Syarat dan ketentuan ditetapkan secara nasional, namun demikian tak menutup kemungkinan tiap provinsi menambahkan sejumlah aturan kepada setiap pasangan yang akan mencatatkan pernikahannya kepada negara. Secara umum, persyaratan pencatatan pernikahan di Indonesia dituangkan sebagai berikut:

Calon pengantin sesama WNI
  1. Surat keterangan belum/pernah menikah dari kelurahan masing-masing pasangan.
  2. Bagi pasangan muslim melengkapi formulir N1 – N4 (asli)
  3. Bagi pasangan non muslim formulir pengganti N1 – N4 (asli)
  4. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing pasangan yang dilegalisir oleh lurah/camat.
  5. Fotocopy kartu keluarga (KK) masing-masing pasangan yang dilegalisasi lurah.
  6. Akte kelahiran beserta fotocopy (yang dilegalisir oleh notaris).
  7. Fotocopy surat baptis / permandian, surat keterangan dari wihara dilegalisir oleh pimpinan agama.
  8. Surat ijin orang tua bagi yang belum mencapai usia 21 tahun.
  9. Surat ijin Pengadilan Negeri bagi :
    1. Pria di bawah umur 19 tahun
    2. Wanita di bawah umur 16 tahun
  10. Bagi yang sudah pernah menikah, Akte Kematian atau Akte Perceraian asli beserta fotocopy dari catatan sipil.
  11. Surat nikah pernikahan agama.
  12. Surat dispensasi dari camat apabila dikehendaki Pencatatan perkawinan dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari pengumuman.
  13. Surat Perjanjian Perkawinan dari instansi yang berwenang bagi yang menginginkan pisah harta.
  14. Surat Ijin dari komandan / atasan langsung bagi anggota TNI / POLRI dan pegawai negeri sipil (PNS).
  15. Pas photo berdampingan (Foto Bersama) ukuran 6 x 4 cm hitam putih / warna sebanyak 3 lembar.
  16. Akta kelahiran anak luar nikah yang akan diakui dan disahkan dalam perkawinan.
  17. Surat pengakuan bersama
  18. Immunisasi TT (Toksoid) dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit untuk calon istri.
  19. Materai Rp 6.000,-
  20. Surat Bukti Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia Keturunan:
    1. SKBRI
    2. Surat Keterangan ganti nama dari Instansi berwenang
    3. Foto Copy Akta Perkawinan Orang Tua (Asli dibawa serta)
Calon pengantin WNI dengan WNA
  1. Akte kelahiran (asli dan fotocopy)
  2. Fotocopy surat baptis
  3. Paspor (asli dan fotocopy)
  4. Surat keterangan dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut berasal.
  5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia)
  6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerja di Indonesia)
  7. Surat Keterangan dari perusahaan tempat WNA tersebut bekerja.
  8. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian
  9. Surat Tanda Pendaftaran (STP).
  10. artu Ijin Menetap Sementara (KIMS)
  11. Surat Keterangan Kependudukan (SKK)

Dari berbagai sumber (red).

0 comments:

Posting Komentar

 
Support: Contact us | Facebook | Sitemap
Copyright © 2011. Jogja Wedding House - All Rights Reserved

Proudly powered by Blogger