Calon pengantin sesama WNI
- Surat keterangan belum/pernah menikah dari kelurahan masing-masing pasangan.
- Bagi pasangan muslim melengkapi formulir N1 – N4 (asli)
- Bagi pasangan non muslim formulir pengganti N1 – N4 (asli)
- Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing pasangan yang dilegalisir oleh lurah/camat.
- Fotocopy kartu keluarga (KK) masing-masing pasangan yang dilegalisasi lurah.
- Akte kelahiran beserta fotocopy (yang dilegalisir oleh notaris).
- Fotocopy surat baptis / permandian, surat keterangan dari wihara dilegalisir oleh pimpinan agama.
- Surat ijin orang tua bagi yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Surat ijin Pengadilan Negeri bagi :
- Pria di bawah umur 19 tahun
- Wanita di bawah umur 16 tahun
- Bagi yang sudah pernah menikah, Akte Kematian atau Akte Perceraian asli beserta fotocopy dari catatan sipil.
- Surat nikah pernikahan agama.
- Surat dispensasi dari camat apabila dikehendaki Pencatatan perkawinan dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari pengumuman.
- Surat Perjanjian Perkawinan dari instansi yang berwenang bagi yang menginginkan pisah harta.
- Surat Ijin dari komandan / atasan langsung bagi anggota TNI / POLRI dan pegawai negeri sipil (PNS).
- Pas photo berdampingan (Foto Bersama) ukuran 6 x 4 cm hitam putih / warna sebanyak 3 lembar.
- Akta kelahiran anak luar nikah yang akan diakui dan disahkan dalam perkawinan.
- Surat pengakuan bersama
- Immunisasi TT (Toksoid) dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit untuk calon istri.
- Materai Rp 6.000,-
- Surat Bukti Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia Keturunan:
- SKBRI
- Surat Keterangan ganti nama dari Instansi berwenang
- Foto Copy Akta Perkawinan Orang Tua (Asli dibawa serta)
Calon pengantin WNI dengan WNA
- Akte kelahiran (asli dan fotocopy)
- Fotocopy surat baptis
- Paspor (asli dan fotocopy)
- Surat keterangan dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut berasal.
- Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia)
- Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerja di Indonesia)
- Surat Keterangan dari perusahaan tempat WNA tersebut bekerja.
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian
- Surat Tanda Pendaftaran (STP).
- artu Ijin Menetap Sementara (KIMS)
- Surat Keterangan Kependudukan (SKK)
Dari berbagai sumber (red).
0 comments:
Posting Komentar