Maret 09, 2013

Syarat Pernikahan menurut Agama Budha

Bagi Anda dan pasangan beragama budha yang akan saling melangsungkan pernikahan, persyaratan administrasi sesuai dengan persyaratan perkawinan agama Buddha Mazhab Therav di Indonesia sebagai berikut:

Formulir

  1. Calon pengantin mengisi Formulir Pemberkahan Perkawinan (di Sekretariat Vihara).

Lampiran surat-surat

  1. Fotokopi KTP beragama Buddha yang dilegalisasi oleh Lurah.
  2. Fotokopi KK calon mempelai yang dilegalisasi oleh Lurah.
  3. Fotokopi KTP orangtua calon mempelai/wali.
  4. Fotokopi KTP saksi (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang - tidak boleh saudara kandung).
  5. Fotokopi Akta Lahir (untuk catatan sipil, perlu menyertakan aslinya pada hari H).
  6. Surat Keterangan Lurah setempat bentuk PM1-WNI, N1, N2, dan N4, asli dan fotokopi.
  7. Fotokopi WNI/SBKRI (jika tidak ada, pakai WNI/SBKRI orangtua).
  8. Fotokopi Surat Ganti Nama mempelai & orangtua (bila ada).

Syarat-syarat lain

  1. Surat pernyataan beragama Buddha bagi calon mempelai yang memiliki KTP beragama non-Buddha.
  2. Pasfoto berdampingan/gandeng dengan posisi pria di sebelah kanan wanita ukuran 6x4 (landscape-berwarna), sebanyak 12 lembar (vihara 6 lembar dan catatan sipil 6 lembar).
  3. Surat izin orangtua untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.
  4. Khusus untuk calon mempelai WNA wajib melampirkan fotokopi paspor calon mempelai dan orangtua, fotokopi akta lahir (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah), surat keterangan kedutaan, dan surat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Setiap vihara kemungkinan punya syarat tambahan lainnya.
Semoga bermanfaat

0 comments:

Posting Komentar

 
Support: Contact us | Facebook | Sitemap
Copyright © 2011. Jogja Wedding House - All Rights Reserved

Proudly powered by Blogger