Februari 15, 2013

Syarat Pernikahan menurut Agama Katolik

Bagi Anda dan pasangan beragama katolik yang akan saling melangsungkan pernikahan, berikut kami lampirkan berbagai syarat yang harus anda penuhi:
A. Pendaftaran Perkawinan
  1. Mendaftar di sekretariat paroki dan menghubungi pastor paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
  2. Tanggal pelaksanaan perkawinan dibicarakan dengan pastor yang memberkati.
  3. Dokumen perkawinan diserahkan 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan lengkap (lihat b)
B. Dokumen Perkawinan Gereja Yang Diperlukan
  1. Salinan surat baptis terbaru (1 lembar). Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
  2. Fotocopy surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen 1 lembar.
  3. Formulir pengantar dari ketua lingkungan masing-masing calon pengantin
  4. Fotocopy kartu keluarga katolik
  5. Fotocopy surat krisma
  6. Fotocopy Sertifikat Kursus Perkawinan masing-masing 1 (satu) lembar
  7. Foto berwarna berdampingan pria di sebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Mengisi formulir pendaftaran yang di tandatangani oleh ketua lingkungan calon mempelai.
  9. Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan.
  10. Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia.
  11. Fotocopy KTP Saksi Perkawinan
C. Persiapan Pernikahan
  1. Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap.
  2. Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki
  3. Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
    • Katolik dengan Katolik diprioritaskan di paroki mempelai wanita
    • Katolik dengan non-Katolik di mempelai yang katolik
  4. Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
D. Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan Untuk Mengurus Di Catatan Sipil
  1. Fotocopy nikah gereja
  2. Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
  3. Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
  4. Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotocopy SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
E. Informasi Tambahan
(setiap paroki mempunyai syarat tambahan yang berbeda-beda)
  1. Gereja tidak menyiapkan bunga khusus untuk perkawinan; tetapi biasanya petugas perangkai bunga di gereja dapat membantu menyiapkannya (harus ada koordinasi terlebih dahulu).
  2. Bunga altar dan lainnya yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.
  3. Sumbangan untuk Gereja adalah:
    1. Stipendium diserahkan langsung kepada Pastor yang memberkati perkawinan.
    2. Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja dapat dikoordinasikan dengan sekretariat gereja.
  4. Jika membutuhkan prodiakon dan putra altar/misdinar anda dapat menghubungi koster gereja.
  5. Syarat tambahan lebih lengkap anda dan pasangan dapat memperolehnya lewat pengurus lingkungan/wilayah/paroki masing-masing
* dari berbagai sumber

0 comments:

Posting Komentar

 
Support: Contact us | Facebook | Sitemap
Copyright © 2011. Jogja Wedding House - All Rights Reserved

Proudly powered by Blogger