Juli 11, 2013

Syarat Pernikahan menurut Agama Islam

Bagi Anda dan pasangan muslim yang akan saling melangsungkan pernikahan, berikut kami lampirkan berbagai syarat yang harus anda penuhi:

A. Persyaratan Nikah Dengan Sesama WNI

Anda berdua adalah warga negara Indonesia maka persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, yaitu:
Bagi calon pengantin pria:
  1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
  2. Persetujuan kedua calon pengantin (N3).
  3. Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang menikah di daerah lain.
  4. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
  5. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai.
  6. Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia.
  7. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
  8. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
  9. Ijin dari pengadilan agama bagi yang hendak berpoligami.
  10. Dispensasi nikah dari pengadilan agama bagi yang belum berusia 19 tahun.
  11. Ijin dari orangtua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  12. Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
Bagi calon pengantin perempuan:
  1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
  2. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
  3. Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang menikah di daerah lain.
  4. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
  5. Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dari rumah sakit/bidan/dokter praktik/puskesmas.
  6. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai.
  7. Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia.
  8. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
  9. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
  10. Dispensasi nikah dari pengadilan agama bagi yang belum berusia 16 tahun.
  11. Ijin dari orangtua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  12. Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
  13. Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.

B. Persyaratan Nikah WNI dengan WNA

Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan istilah pernikahan campur. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campur adalah sebagai berikut:
Calon pengantin Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
  2. Persetujuan kedua calon pengantin (N3).
  3. Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah.
  4. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
  5. Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
  6. Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai.
  7. Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
  8. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
  9. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
  10. Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi calon mempelai laki-laki).
  11. Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun.
  12. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
  13. Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
  14. Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
  1. Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia.
  2. Fotokopi passport yang masih berlaku.
  3. Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
  5. Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
  6. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
  7. Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.

*dari berbagai sumber

0 comments:

Posting Komentar

 
Support: Contact us | Facebook | Sitemap
Copyright © 2011. Jogja Wedding House - All Rights Reserved

Proudly powered by Blogger