Bagi Anda dan pasangan beragama katolik yang akan saling melangsungkan pernikahan, berikut kami lampirkan berbagai syarat yang harus anda penuhi:
A. Pendaftaran Perkawinan
- Mendaftar di sekretariat paroki dan menghubungi pastor paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
- Tanggal pelaksanaan perkawinan dibicarakan dengan pastor yang memberkati.
- Dokumen perkawinan diserahkan 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan lengkap (lihat b)
B. Dokumen Perkawinan Gereja Yang Diperlukan
- Salinan surat baptis terbaru (1 lembar). Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
- Fotocopy surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen 1 lembar.
- Formulir pengantar dari ketua lingkungan masing-masing calon pengantin
- Fotocopy kartu keluarga katolik
- Fotocopy surat krisma
- Fotocopy Sertifikat Kursus Perkawinan masing-masing 1 (satu) lembar
- Foto berwarna berdampingan pria di sebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 3 (tiga) lembar
- Mengisi formulir pendaftaran yang di tandatangani oleh ketua lingkungan calon mempelai.
- Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan.
- Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia.
- Fotocopy KTP Saksi Perkawinan
C. Persiapan Pernikahan
- Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap.
- Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki
- Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
- Katolik dengan Katolik diprioritaskan di paroki mempelai wanita
- Katolik dengan non-Katolik di mempelai yang katolik
- Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
D. Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan Untuk Mengurus Di Catatan Sipil
- Fotocopy nikah gereja
- Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
- Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
- Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotocopy SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
E. Informasi Tambahan
(setiap paroki mempunyai syarat tambahan yang berbeda-beda)
- Gereja tidak menyiapkan bunga khusus untuk perkawinan; tetapi biasanya petugas perangkai bunga di gereja dapat membantu menyiapkannya (harus ada koordinasi terlebih dahulu).
- Bunga altar dan lainnya yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.
- Sumbangan untuk Gereja adalah:
- Stipendium diserahkan langsung kepada Pastor yang memberkati perkawinan.
- Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja dapat dikoordinasikan dengan sekretariat gereja.
- Jika membutuhkan prodiakon dan putra altar/misdinar anda dapat menghubungi koster gereja.
- Syarat tambahan lebih lengkap anda dan pasangan dapat memperolehnya lewat pengurus lingkungan/wilayah/paroki masing-masing
* dari berbagai sumber
0 comments:
Posting Komentar