A. Persyaratan Nikah Dengan Sesama WNI
Anda berdua adalah warga negara Indonesia maka persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, yaitu:Bagi calon pengantin pria:
- Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
- Persetujuan kedua calon pengantin (N3).
- Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang menikah di daerah lain.
- Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
- Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai.
- Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia.
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
- Ijin dari pengadilan agama bagi yang hendak berpoligami.
- Dispensasi nikah dari pengadilan agama bagi yang belum berusia 19 tahun.
- Ijin dari orangtua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
Bagi calon pengantin perempuan:
- Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
- Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
- Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang menikah di daerah lain.
- Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
- Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dari rumah sakit/bidan/dokter praktik/puskesmas.
- Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai.
- Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia.
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
- Dispensasi nikah dari pengadilan agama bagi yang belum berusia 16 tahun.
- Ijin dari orangtua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
- Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
B. Persyaratan Nikah WNI dengan WNA
Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan istilah pernikahan campur. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campur adalah sebagai berikut:Calon pengantin Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
- Persetujuan kedua calon pengantin (N3).
- Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah.
- Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
- Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
- Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai.
- Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
- Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi calon mempelai laki-laki).
- Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun.
- Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
- Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
- Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
- Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia.
- Fotokopi passport yang masih berlaku.
- Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
- Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
- Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
*dari berbagai sumber
0 comments:
Posting Komentar